Solusi Garansi

Surety Bond

Surety Bond

adalah Suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee ( pemilik modal ) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal, ( kontraktor / pemborong ) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin ( Surety ) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi Penjamin yang memiliki program Surety Bond.

Surety Bond bukan merupakan sebuah asuransi, Karena asuransi merupakan sebuah perjanjian antara 2 pihak yaitu tertanggung dan penanggung, sementara surety bond merupakan sebuah perjanjian antara 3 pihak yaitu :

  1. Obligee adalah pemilik proyek atau modal atau contract maker.
  2. Principal adalah penerima proyek atau yang menjalankan proyek atau yang menjalankan sebuah kontrak
  3. Surety adalah sebuah perusahaan asuransi Penjaminan yang menjamin principal dapat menjalankan sebuah proyek yang diterima dari obligee
Jenis Surety Bond (Konstruksi / Non Konstruksi) :
BID BOND / JAMINAN PENAWARAN

Jaminan yang menjamin bahwa Principal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti Tender dan apabila Principal memenangkan Tender maka Principal dalam batas waktu yang ditentukan akan sanggup menandatangani kontrak dan akan menyerahkan Performance Bond (bila dipersyaratkan dalam kontrak) sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.

PERFORMANCE BOND / JAMINAN PELAKSANAAN

Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.

ADVANCE PAYMENT BOND / JAMINAN UANG MUKA

Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah terlebih dahulu memperhitungkan Progress Pekerjaan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.

MAINTENANCE BOND / JAMINAN PEMELIHARAAN

Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan – kerusakan / cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.

Syarat pengajuan penerbitan Bank Garansi

BID BOND / JAMINAN PENAWARAN
  • Legalitas Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
  • Undangan Tender / RKS
  • Surat Permohonan
  • Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi.
  • Legalitas Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir ( Audit / In House )
  • Daftar Pengalaman Kerja
  • Surat Permohonan
  • Surat Penunjukkan Pemenang / SPPBJ / SPK
  • Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi.
  • Legalitas Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir ( Audit / In House )
  • Daftar Pengalaman Kerja
  • Surat Permohonan
  • Surat Perjanjian Kontrak
  • Syarat Syarat Umum Khusus Kontrak
  • Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi.
  • Legalitas Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir ( Audit / In House )
  • Daftar Pengalaman Kerja
  • Surat Permohonan
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 1 ( BAST – 1 )
  • Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi.