Bank Garansi
Bank Garansi
merupakan salah satu jasa pelayanan yang diberikan kepada Kontraktor (Principal) untuk memperoleh Bank Garansi yang dipersyaratkan oleh pemilik Proyek (Obligee) dalam rangka pelaksanaan proyeknya. Dalam hal asuransi (Surety Company) sebagai penjamin Bank Garansi tersebut yang akan melakukan kerjasama dengan Bank Umum / Bank Devisa (Bukan Bank Perkreditan Rakyat) selaku penerbit Bank Garansi untuk mendapatkan fasilitas Bank Garansi (fasilitas non loan) dan Asuransi Company sebagai debitur Bank. Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya terhadap Obligee ( Wanprestasi ) maka Bank yang akan melakukan pembayaran kepada Obligee dengan mencairkan setoran jaminan Surety sebesar nilai Bank Garansi ( Penalty System ). Bank – bank yang telah bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan dalam menerbitkan produk Kontra Garansi adalah bank – bank umum swasta devisa nasional.
Jenis Kontra Bank Garansi ( Konstruksi / Non Konstruksi )
- Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
- Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
- Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
- Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
- Jaminan Pembayaran ( Payment Bond )
- Jaminan Umroh & Haji
Syarat pengajuan penerbitan Bank Garansi
- Company Profile Perusahaan
- Legalitas Perusahaan
- Foto Copy KTP Masing – Masing Direksi
- Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir ( Audit / In House )
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
- Daftar Pengalaman Kerja
- Data Pendukung Sesuai Bank garansi Yang Diminta.
Dukungan kerjasama kami dengan Bank penerbit Kontra Bank Garansi antara lain :
Bank JATIM, Bank BRI, Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank MANDIRI, Bank MANDIRI Syariah, Bank BUKOPIN, Bank BUKOPIN Syariah, BANK BJB, MY BANK, BCA DLL